SSW( Specified Skilled Worker) adalah :Status visa/ ijin tinggal bagi warga negara asing di Jepang yang mulai berlaku sejak 1 April 2019. Pemegang visa SSW dapat bekerja di perusahaan Jepang dengan hak dan kewajiban yang sama dengan pekerja Jepang. SSW terdiri dari SSW tipe (i) yang diberi ijin tinggal selama 5 tahun; SSW tipe (ii) diberi ijin tinggal selama 5 tahun dan kontrak diperpanjang sesuai kebutuhan.
SSW ditandatangani oleh Pemerintah RI dan Pemerintah Jepang pada tanggal 25 Juni 2019. persyaratan yg paling pokok di persiapkan CPMI adalah kelulusan tes bahasa JEPANG (JLPT N4 / JFT BASIC 2) dan skill tes bidang kejuruan yg di inginkan. Karena sangat banyak KUOTA yg di minta Pengguna/User jepang maka ini sangat berpeluang sekali utk bisa bekerja di sana.
Pemerintah Jepang sendiri membuka peluang kerja pada 14 sektor bagi tenaga kerja asing dengan keterampilan spesifik. Total kuota tenaga kerja yang dibutuhkan Jepang adalah 345.150 orang.
"Kerja sama ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja usia produktif di Jepang. Ini adalah kesempatan bagi kita untuk mengisi jabatan-jabatan di sektor formal yang banyak dibutuhkan di Jepang," kata Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri di kantornya, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
klik >>>>https://finance.detik.com/lainnya/d-4599176/jepang-butuh-345000-tenaga-kerja-ri-ini-posisinya
secepatnya-lah bergabung dengan kami..! untuk bisa merubah kehidupan yg lebih layak dan lebih baik.
Biaya Kursus -sampai mendapatkan sertifikat JLPT N4 / JFT BASIC 2 & Sertifikat SKILL TEST (BIDANG) karena memerlukan waktu pembelajaran sekitar 6 Bulan/lebih, jadi Total kursus sebesar Rp 8.000.000, dengan Metode pembayaran di lakukan 3x, yaitu awal masuk Rp 2.500.00, bulan ke 3 ( Rp 2.500.000), dan sisanya kalau sudah di nyatakan LULUS ujian.
Untuk Proses SSW bisa di cek di >>>> https://bp2mi.go.id/berita-detail/faq-ssw-jepang
Utk Pendataan Kelas baru utk BHS Korea / JEPANG, silahkan isi link : https://linktr.ee/hankuksippo